Kepala Bagian Pemerintahan Kota Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetya (tengah) saat mensosialisasikan Perwali no nomor 23 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat (Prodamas) Plus di Kelurahan Burengan Kecamatan Pesantren Kota Kediri, Kamis (13/8/2020). Foto : Bagian Pemerintahan Kota Kediri
Berkaitan pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat (Prodamas) Plus senilai 100 Juta per RT (Rukun Tetangga) yang nantinya akan direalisasikan pada tahun 2021.
Kepala Bagian Pemerintahan Kota Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetya menyebutkan jika Prodamas Plus bisa dikatakan Prodamas naik kelas, Selasa (1/9/2020).
Sebab ada beberapa hal penyempurnaan di dalamnya, “Pertama, pengadaan barang atau jasa dilakukan sepenuhnya oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) menerapkan pelaksanaan swakelola tipe IV yang dibentuk melalui musyawarah kelurahan,” ungkapnya.
“Kedua yakni ada usulan bersifat wajib mengakomodir : 1. JKN 2. PMT Posyandu 3. Sarana Prasarana Pendukung Kegiatan PKK 4. pelatihan ketrampilan kerja dan usaha 5. kegiatan bidang infrastruktur yang akan diatur lebih lanjut melalui edaran,” sambung Paulus.
Lebih lanjut, “Ketiga adalah mengakomodasi usulan bantuan modal koperasi RW maksimal Rp.100 Juta per Koperasi. Keempat, Prodamas Plus mengakomodasi usulan dalam keadaan darurat bencana dan Kelima yakni pendampingan dilaksanakan oleh perguruan tinggi,” tuturnya.
Selain itu Paulus mengatakan, ada beberapa catatan pelaksanaan Prodamas Plus yang perlu diperhatikan, seperti diharapkan ada peningkatan kualitas usulan kegiatan, tercipta sinergitas dan komunikasi yang baik antar RT dan RW.
Kemudian, Lurah sebagai KPA bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan Prodamas Plus. Membangun komunikasi yang baik antara Kelurahan, Pokmas dan unsur-unsur stakeholder Prodamas Plus.
Maksimalkan peran Tim Swakelola Prodamas, (dalam pengawasan kegiatan). Jangan mencari keuntungan pribadi dari kegiatan Prodamas Plus.
“Pokmas dilarang mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain, Segera setelah pelaksanaan sosialisasi, kelurahan agar menindaklanjuti dengan pelaksanaan Rembug Warga usulan Prodamas Plus 2021, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” pungkas Paulus. (A Rudy Hertanto)
Berita Terkait
> Prodamas Plus Kota Kediri 2021 : Persiapan Realisasi Sedang Berjalan
> Prodamas Plus Kota Kediri 2021 : Kelompok Masyarakat Sebagai Pelaksana
> Prodamas Plus Kota Kediri 2021 : Penerapan Swakelola Tipe IV
> Prodamas Plus Kota Kediri 2021 : 6 Jenis Kegiatan Prioritas
